Pembinaan Aparatur Desa di Kecamatan Bone, Fian K. Ruchban Tekankan Pelaksanaan Tupoksi Sesuai Regulasi
![]() |
| Camat Bone Fian K. Ruchban menekankan pentingnya pelaksanaan Tupoksi perangkat desa sesuai regulasi untuk meningkatkan pelayanan publik. Gambar : oleh Pemerintah Kecamatan |
Kegiatan pembinaan tersebut dilaksanakan secara langsung di kantor desa masing-masing se-Kecamatan Bone. Rangkaian kegiatan berlangsung mulai Selasa, 1 September 2026 hingga Jumat, 11 September 2026, dengan pelaksanaan secara bergilir di 14 desa yang berada di wilayah Kecamatan Bone. Setiap hari, pembinaan dijadwalkan berlangsung di dua desa.
Rangkaian pembinaan diawali dari Desa Mooduliao, Muara Bone, Ilohuuwa, dan Masiaga, dilanjutkan dengan desa lainnya dan dilaksanakan secara bertahap hingga Desa Bilolantunga. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Bone Fian K. Ruchban, SH, M.Si, bersama jajaran Pemerintah Kecamatan Bone.
Dalam pembinaan aparatur perangkat desa yang diselenggarakan pada hari ini, Fian K. Ruchban menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan tersebut. Menurutnya, pembinaan diperlukan untuk memaksimalkan pelayanan publik serta mendukung penyelenggaraan berbagai program dan kegiatan pemerintahan desa.
Selain itu, pembinaan juga bertujuan memastikan setiap perangkat desa memahami Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing. Pemahaman tersebut dinilai penting agar setiap perangkat dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara tepat sesuai bidang masing-masing.
Fian menjelaskan, setiap perangkat desa memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dalam mendukung jalannya pemerintahan desa. Karena itu, pemahaman terhadap Tupoksi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pelaksanaan tugas perangkat desa harus dilakukan secara profesional serta berpedoman pada regulasi yang berlaku. Dengan memahami tugas dan kewenangan masing-masing, perangkat desa diharapkan dapat bekerja secara lebih terarah dan mampu mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif.
“Pembinaan ini dimaksudkan untuk memaksimalkan pelayanan publik serta penyelenggaraan program-program dan kegiatan dalam pemerintahan desa. Karena itu, masing-masing perangkat desa harus memahami Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sesuai bidangnya,” ujar Fian K. Ruchban.
Lebih lanjut, Camat Bone tersebut menyampaikan pentingnya perangkat desa menjalankan tugas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Menurutnya, pemahaman Tupoksi bukan hanya berkaitan dengan pembagian pekerjaan, tetapi juga menjadi dasar dalam menjalankan tanggung jawab pemerintahan desa.
Fian berharap seluruh perangkat desa dapat melaksanakan tugas sesuai regulasi dan Tupoksi pada masing-masing bidang. Ia juga mengingatkan agar perangkat desa memahami aturan yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Diharapkan perangkat desa dapat melaksanakan tugas sesuai regulasi serta Tugas Pokok dan Fungsi di masing-masing bidangnya, sesuai Tupoksi perangkat desa menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa,” tutup Fian.
Melalui pembinaan tersebut, Pemerintah Kecamatan Bone berharap kapasitas dan pemahaman aparatur perangkat desa semakin meningkat. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan berbagai program dan kegiatan di tingkat desa dapat berjalan lebih optimal.
Pembinaan yang dilakukan secara langsung di masing-masing kantor desa juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Kecamatan Bone dengan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, efektif, dan sesuai dengan regulasi.
Redaksi : Bagaian Kepegawaian Kecamatan Bone
